SUKABUMI, bipol.co-Sebanyak 628 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada 2020 akan mendapatkan bantuan untuk merehab Rutilahu disesuaikan dengan kebutuhannya.
Bantuan tersebut bersumber dari Kementrian PUPR dan APBD Provinsi Jawa barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPPP) Kota Sukabumi.
Bantuan dana akan diterima oleh masing-masing pemilik Rutilahu melalui rekening bank masing-masing.
“Bentuk bantuan langsung ke masyarakat berupa uang, sebesar Rp17,5 juta yang akan dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah. Mereka juga didampingi pasitator disetiap Kelurahan,”kata Kabid Perumahan dan Pemukiman, Yoni Ardiansyah kepada Wartawan, Kamis (30/1/2020).
Untuk Data Jumlah Rutilahu yang ada di Kota Sukabumi yang sudah ditangani sejak 2016-2019, Kata Yoni, berjumlah mencapai 1595 Rutilahu yang menyebar di Tujuh Kecamatan, bantuan tersebut bersumber dari APBN,
APBD Provinsi dan APBD Kota Sukabumi. Sedangkan jumlah Rutilahu yang ditangani lumayan cukup besar 2521. Dan kemungkinan lanjut Yoni angkat tersebut bisa turun naik fluktuatif, pihak Pemkot Sukabumi terus akan berusaha menurunkan angka Rutilahu tersebut.
“Saat ini kami sedang mendata real tentang Rutilahu sejak 2019 akhir lalu. Dan pendataan akan diinput langsung yang dilink kan dengan aplikasi Rutilahu pusat Kementerian PUPR,”terangnya.
Yoni juga menerangkan penerima bantuan Rutilahu dilihat dari tingkat kerawanan dan syarat kriteria Rutilahu yang jelas harus milik pribadi rumah tersebut.
Diantara kriteria ketentuan penerima bantuan Rutilahu dilihat juga dari Atap, lantai dan dinding rumah. Atap rumah dari seng, asbes dan injuk, dinding dari bilik, dan lantai masih tanah.
“Penerima bantuan tentunya warga miskin dengan penghasilan rendah, bantuan dari Kementerian PUPR sendiri ada dua program yakni bantuan stimulan perumahan swadaya dan DAK Perumahan,”ujar Yoni.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP