JAKARTA, bipol.co – Usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya digelorakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS DPR RI. Fraksi PKB lebih memilih mendorong kinerja Panja Jiwasraya yang sudah ada.
“Sejauh ini mendukung Panja agar Komisi VI fokus melakukan pendalaman. Iya (pansus belum perlu) sementara cukup panja, kami tunggu masukan dari Komisi VI terkait,” kata anggota Fraksi PKB, Daniel Johan, saat dimintai tanggapan, Jumat (31/1/2020).
Daniel menegaskan pemerintah lewat Kejaksaan Agung sudah bekerja mengungkap kasus Jiwasraya. Karena itu, dia menilai langkah politik DPR sudah cukup via panja.
“Pemerintah menunjukkan keseriusannya dan terutama menjamin hak-hak warga dalam kasus ini,” sebut Daniel Johan.
PKS dan Demokrat telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya. Demokrat menilai harus dilakukan penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi, dan tuntas. Sedangkan PKS menilai Pansus Hak Angket Jiwasraya bisa membuat permasalahan lebih terbuka kepada publik.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket,” kata Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau (Ibas) lewat keterangan pers, Selasa (28/1/2020).*
Editor: Hariyawan