SUKABUMI, bipol.co – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) terjaring Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan dari Subdenpom, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, di sepanjang Jalan A. Yani, Kamis (27/2/2020).
Mereka yang terjaring karena berjualan di zona merah. Ditemui wartawan di lokasi, Kabid Gakda dan SDA pada Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Mudah-mudahan dengan kita secara rutin dan terus menerus bisa memberi efek jera bagi mereka agar tidak berjualan lagi. Pada daerah-daerah yang memang dilarang,” kata Sudrajat.
Di wilayah Kota Sukabumi sendiri, kata Sudrajat, ada tujuh kawasan zona merah yang memang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Termasuk ada beberapa jalan lain yang melanggar pasal 26 ayat 1, di tempat pedagang tidak boleh berjualan, baik di trotoar maupun badan jalan. Tipiring dikenakan oleh petugas gabungan kepada para PKL yang berjualan di Jalan A. Yani, Jalan RE. Martadinata, seputaran Jalan Syamsudin, semua dilakukan secara acak dan disidangkan pada hari itu juga.
“Sanksi yang diberikan oleh hakim berupa denda. Apabila ada pedagang yang sudah terkena tipiring beberapa kali, akan kita coba denda kurungan,”jelasnya.
Selanjutnya para PKL oleh petugas gabungan diingatkan untuk tidak berjualan lagi di daerah kawasan zona merah. Lanjut Sudrajat, jajaran mengupayakan dan mengarahkan para PKL berjualan di eks Terminal Sudirman. Para petugas juga mengingatkan para pedagang di kawasan Julius Usman yang menempel di tembok pendopo Kabupaten Sukabumi agar tidak berjualan lagi di sana.
“Dalam satu bulan kita akan agendakan dua sampai tiga kali untuk Tipiring,” ungkapnya.**
Reporter: Firdaus |Editor: Hariyawan