“Saya menyampaikan kepada Presiden dalam rapat-rapat kabinet agar penegakan hukum itu tidak dipengaruhi oleh situasi politik maupun pesanan politik,” katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/2).
Mahfud mencontohkan ada bupati korupsi di daerah tertentu, tetapi karena untuk meredam situasi politik kemudian didiamkan dulu.
“Misalnya, di daerah tertentu ada bupati korupsi, lalu untuk meredam situasi politik didiamkan dulu atau pernah ada situasi politik tertentu didiamkan dulu. Itu tidak boleh, harus tetap jalan sesuai dengan aturan-aturan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Mahfud juga menyebutkan soal Papua, tetapi masih dalam kaitan dengan penegakan hukum, terutama korupsi, bukan terkait kontak senjata dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Mahfud menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya berasal dari aspirasi masyarakat Papua yang datang kepadanya supaya para pejabat di sana yang selama ini diduga korupsi supaya tidak berhenti proses hukumnya karena pertimbangan politik.
“Jadi, jangan karena nanti ini kalau ditindak lalu mereka mau menggelorakan Papua merdeka. Itu soal lain, ada penanganan sendiri hukumnya itu. Jangan terpengaruh itu,” katanya. (net)