Mang Oded Harapkan Semua Elemen Dukung Surat Edaran Terkait Virus Corona

- Editor

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.* humas pemkot bandung

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, meminta seluruh stakeholder mendukung dan mentaati Surat Edaran (SE) Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Surat edaran tersebut berisi upaya-upaya pencegahan Virus Corona yang dilakukan di Kota Bandung.

“Semua harus mentaati surat edaran itu. Ini demi kebaikan bersama,” ujar Mang Oded, sapaan akrab Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).

Mang Oded menegaskan, semua pihak harus memahami kondisi yang terjadi saat ini. Virus Corona bukan hanya menjadi masalah di Kota Bandung tetapi merupakan masalah global. Oleh karenanya, ia meminta warga lebih memperhatikan keselamatan bersama.

Mang Oded mengatakan, setelah surat edaran tersebut keluar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung juga langsung menindaklanjutinya. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung langsung mengambil langkah-langkah terkait penyelenggaraan pendidikan.

“Disdik memberikan kebijakan ke sekolah-sekolah. OPD-OPD lainnya juga berproses,” katanya.

Terkait dengan anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona, Oded mengaku masih mengandalkan dana yang ada di APBD. Namun tidak menutup kemungkinan, APBD 2020 akan direvisi jika memang kondisinya semakin memburuk.

“Hingga saat ini belum ada revisi APBD. Tetapi kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.

Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran virus Corona berisi 14 poin. Berikut poin-poin tersebut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
  9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
  13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan websitecommandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:17 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Berita Terbaru