“Kita tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda karena adanya pandemi corona. MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang,” ujar Alghiffari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(19/3).
Namun, apabila memang digelar, Alghiffari mengatakan Novel tidak akan menghadiri persidangan yang dijadwalkan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Alghiffari mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang perdana ini, karena kepentingan Novel selaku korban akan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun dalam persidangan nantinya, tim kuasa hukum berharap Jaksa penuntut umum dapat mengungkap motif dan aktor di belakang para pelaku.
“Dan juga hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” ucap Alghiffari.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Berkas kedua pelaku penyiraman akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3). (net)