Kuasa Hukum Novel Inginkan Sidang Ditunda Karena Pandemi COVID-19

- Editor

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (net)

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (net)

JAKARTA.bipol.co – Anggota tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menginginkan penundaan persidangan terhadap kliennya karena adanya pandemi COVID-19.

“Kita tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda karena adanya pandemi corona. MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang,” ujar Alghiffari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(19/3).

Namun, apabila memang digelar, Alghiffari mengatakan Novel tidak akan menghadiri persidangan yang dijadwalkan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

“Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan,” kata Alghiffari.

Alghiffari mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang perdana ini, karena kepentingan Novel selaku korban akan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun dalam persidangan nantinya, tim kuasa hukum berharap Jaksa penuntut umum dapat mengungkap motif dan aktor di belakang para pelaku.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga bisa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan, dan menuntut pelaku dengan pasal terberat.

“Dan juga hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” ucap Alghiffari.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.

Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.

Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).

Berkas kedua pelaku penyiraman akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3).  (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru

Bioskop Rio Bioskop Rio adalah satu-satunya bangunan bioskop di Cimahi sejak zaman Belanda yang gedungnya masih bertahan. Foto: ist

NEWS

Kota Cimahi Miliki Puluhan Objek Diduga Cagar Budaya

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:42 WIB

KESEHATAN

Erwin: Pemkot Bandung Pastikan HIV/AIDS Ditangani Holistik

Jumat, 25 Apr 2025 - 09:57 WIB