Warga China Dominan Perpanjang Izin Tinggal Darurat di Bali  

- Editor

Selasa, 24 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-suasana saat proses pengajuan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di Kanim Imigrasi Ngurah Rai, Bali. (net)

Ilustrasi-suasana saat proses pengajuan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di Kanim Imigrasi Ngurah Rai, Bali. (net)

DENPASAR.bipol.co – Warga negara asing (WNA) asal China mendominasi jumlah pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa atau darurat di Bali sebanyak 1.469, terhitung sejak 5 Februari sampai 22 Maret 2020.

“Sesuai dengan rekapitulasi pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilihat dari negaranya terbanyak dari China sebanyak 1.469 pengajuan tercatat sejak 5 Februari sampai dengan 22 Maret 2020,” kata Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (23/3).

Ia mengatakan bahwa jumlah pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa warga China, terhitung dari Permenkumham nomor 3 tahun 2020 sebanyak 1.059, pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 sebanyak 376 dan Permenkumham nomor 8 tahun 2020 sebanyak 34 pengajuan dengan total 1.469 pengajuan.

Sedangkan dua negara lain yang mendominasi pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa sesuai dengan Permenkumham nomor 3, Permenkumham nomor 7 dan Permenkumham nomor 8 tahun 2020, adalah Rusia berjumlah 69 dan Ukraina sebanyak 54 pengajuan.

Ia menjelaskan apabila dihitung berdasarkan masing-masing data dari Kantor Imigrasi, sejak 5 Februari sampai 22 Maret 2020 untuk Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai tercatat sebanyak 1.173, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar sebanyak 552 dan Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Singaraja ada 105, dengan total keseluruhan 1.830 pengajuan izin tinggal darurat.

Sementara untuk mengatasi antrean yang sebelumnya terjadi, diharapkan mengambil nomer antrean yang disiapkan loker khusus di tempat parkir untuk memberikan informasi dan mengecek syarat-syarat yang dibawa dan memberikan formulir blangko untuk diisi dulu baru mereka di persilakan masuk kedalam, tutur Surya.

Ia mengatakan petugas juga selektif dalam memberikan pelayanan, dimana pihak yang diberikan pelayanan biasanya datang ketika izin tinggalnya mendekati over stay. Kalau masa berlaku izin tinggalnya masih lama disarankan untuk datang di hari berikutnya.

“Kalau di Imigrasi Ngurah Rai dilaksanakan sesuai arahan pimpinan pelayanan izin tinggal secara dropbox, jadi pemohon tidak masuk keruangan pelayanan, hanya menyerahkan paspor dan formulir, lalu diberi bukti penyerahan berkas dan yang bersangkutan bisa meninggalkan kantor imigrasi. Untuk pengambilan paspor disarankan untuk diambil satu minggu kedepan atau satu minggu berikutnya,” tuturnya.  (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB