Mendagri Surati Bupati untuk Tunda Pemilihan Kepala Desa

- Editor

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian.* ist.

Mendagri Tito Karnavian.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyurati bupati agar menunda pemilihan kepala desa serentak atau pemilihan kepala desa antarwaktu, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Surat bernomor 141/2577/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 itu, menyebutkan penundaan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia 15 Maret 2020 terkait Covid-19.

“Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020,” kata Tito dalam surat tersebut.

Meskipun ditunda, kebijakan penundaan yang dilakukan itu nantinya tidak akan membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Contohnya, ketika pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara yang diminta untuk dapat ditunda.

Penundaan itu berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19 yang meminta agar hal yang berkaitan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 itu mengatur penetapan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati, sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bupati.*ant.

Editor: Hariyawan

 

 

 

 

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru