Polri Jelaskan Kriteria Perkumpulan Massa yang Bakal Dibubarkan

- Editor

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. (Humas Mabes Polri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. (Humas Mabes Polri).

JAKARTA.bipol.co- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah imbauan secara persuasif dan humanis.

Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia.

“Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah imbauan adalah ‎pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis,” kata Brigjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3).

Kegiatan kerumunan massa, seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, kata dia, juga bakal dibubarkan.

Hal itu termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan COVID-19 yang meningkat di Indonesia.      (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru