IDI Bantah Ancaman Tenaga Medis Mogok Karena Tak Ada APD

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (tengah) usai menyerahkan alat pelindung diri (APD) bagi anggota Unit Kecelakaan untuk pencegahan penularan wabah COVID-19 saat menangani korban kecelakaan, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3)       (Ditlantas Polda Metro Jaya)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (tengah) usai menyerahkan alat pelindung diri (APD) bagi anggota Unit Kecelakaan untuk pencegahan penularan wabah COVID-19 saat menangani korban kecelakaan, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3)       (Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih membantah adanya ancaman tenaga kesehatan mogok bekerja melayani pasien khususnya dalam penanganan COVID-19 karena tidak tersedianya alat pelindung diri (APD).

Daeng dalam surat yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 28 Maret 2020 menyatakan bahwa petugas kesehatan tetap akan menolong dan merawat warga yang sakit karena COVID-19.

“Tidak ada ancaman mogok oleh petugas atau tenaga kesehatan. Petugas kesehatan tetap bersama rakyat di lini depan untuk menolong dan merawat warga yang sakit karena COVID-19,” tulis Daeng Faqih dalam surat tersebut.

Dalam surat itu dirinya juga mengimbau semua pihak untuk bekerja keras dalam menangani wabah COVID-19, termasuk membantu penyediaan APD yang memadai bagi petugas kesehatan.

IDI juga mengimbau petugas kesehatan lebih berhati-hati dan memastikan mematuhi standar operasional prosedur pemakaian APD dalam melakukan perawatan pasien COVID-19.

Sebelumnya, IDI bersama dengan organisasi profesi tenaga kesehatan lain yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia menyatakan para tenaga kesehatan diminta untuk tidak melakukan penanganan pasien COVID-19 bila tidak memiliki APD yang sesuai untuk melindungi keselamatan.

“Maka, kami meminta terjaminnya Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien COVID-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat,” tulis pernyataan tersebut.

Sejumlah rumah sakit mengunggah pengumuman di sosial media untuk menerima donasi APD dari siapapun yang akan digunakan dalam memberikan pada seluruh pasien dan pasien COVID-19. Beberapa rumah sakit terpaksa membuka saluran bantuan itu karena memiliki keterbatasan APD.    (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru