“Komnas HAM meminta kepada Presiden dan Jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia juga meminta Presiden memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan.
Menurut Amirudin, untuk mencegah penyebaran COVID-19, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara, salah satunya dengan karantina wilayah. Langkah tersebut dinilai tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.
Amirudin mengatakan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) melalui undang-undang No. 11 tahun 2005.
Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal Hak – Hak EKOSOB termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.
“Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat,” ujar Amirudin.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juga telah diatur tentang langkah pencegahan penyebaran penyakit, yang salah satunya dengan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.
Lebih lanjut Amirudin mengatakan selain karantina wilayah, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis, agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
Di samping itu, pemerintah juga diminta memastikan tidak ada PHK, menjamin kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan, menjamin kemudahan distribusi bahan makanan pokok.
Hingga Jumat (27/3), jumlah kasus orang yang positif virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia tercatat sebanyak 1.046 kasus. Adapun yang sembuh sebanyak 46 orang, dan meninggal sebanyak 87 orang. (net)