FPKS: Pernyataan IDI Harus Ditanggapi Serius Pemerintah

- Editor

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FPKS Jazuli Juwaini. (dok)

Ketua FPKS Jazuli Juwaini. (dok)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta pemerintah serius menanggapi surat terbuka Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama organisasi profesi kesehatan lainnya yang meminta jaminan pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi dokter dan tenaga medis yang menangani COVID-19.

“Jika tidak ada jaminan mereka meminta anggotanya tidak ikut menangani perawatan pasien COVID-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat mereka. Surat itu menangkap kegelisahan dan realita kondisi APD tenaga medis di berbagai rumah sakit,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3).

Dia mengaku sedih membaca surat organisasi profesi medis tersebut dan dirinya yakin tidak ada niat sedikitpun dari para dokter dan tenaga medis untuk lari dari medan juang kemanusiaan.

Menurut dia, permintaan dan harapan mereka untuk mendapat APD yang mencukupi sangat rasional dan manusiawi dalam usaha mereka menangani pasien COVID-19.

“Mereka pahlawan bagi kita semua, taruhannya nyawa jika mereka tidak terlindungi yang berdampak pula pada keberlangsungan perawatan pasien COVID-19,” ujarnya.

Menurut Jazuli, pemerintah harus merespons serius tuntutan tersebut dengan langkah-langkah terukur dan terkoordinasi.

Dia menyarankan agar pemerintah mengkalkulasikan kebutuhan APD tenaga medis dengan cepat dan tepat, menerapkan SOP dan protokol distribusi penyediaan APD yang ketat agar tidak ada RS yang sampai kehabisan stok.

“Tuntutan IDI harus jadi perhatian karena puluhan tenaga medis positif COVID-19 dan 10 di antaranya meninggal dunia. Tidak sedikit pula pekerja rumah sakit yang akhirnya memilih mundur dari pekerjaan demi mengamankan diri seperti yang terjadi di RSUD Banten,” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai pemerintah tidak bisa menggunakan pola kerja standar sehingga respons cepat sangat dibutuhkan misalnya menggalang semua potensi dari pengusaha, swasta, dan masyarakat bahkan bantuan internasional untuk memenuhi kebutuhan APD bagi RS dan tenaga medis

Jazuli mengatakan, PKS telah menyalurkan bantuan APD melalui PB IDI dan PPNI, di antaranya dari pemotongan gaji anggota Fraksi PKS pada Kamis (26/3).

“Kebijakan pemotongan gaji untuk APD ini juga diikuti seluruh anggota DPRD PKS dan disalurkan langsung ke rumah sakit di berbagai daerah. Mudah-mudahan kebijakan pemotongan gaji bisa diikuti fraksi lain, presiden, menteri, kepala daerah, dan direksi BUMN serta perusahaan swasta,” katanya.    (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru