JAKARTA.bipol.co – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan narapidana koruptor.

“Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat,” kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (4/4).

Menurut dia, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.