Kapolri Terbitkan Surat Telegram Atasi Persoalan Alkes

- Editor

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Polri)

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Polri)

JAKARTA.bipol.co – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pelaksanaan tugas jajaran reskrim dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.

“(Surat) diterbitkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas reskrim terkait kebutuhan APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya,” kata Jenderal Pol Idham Azis , di Jakarta, Selasa (7/4).

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alkes lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Terkait hal ini, jajaran Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan.

Polri juga diminta berkoordinasi dengan Dinkes atau distributor serta membantu memperlancar dan mengawasi pasokan alkes hingga ke konsumen.

Idham juga mendorong kelompok masyarakat untuk memproduksi APD secara mandiri dalam pengawasan dan bimbingan Dinkes setempat.

Mantan Kabareskrim Polri ini meminta jajarannya untuk menegakkan hukum jika menemukan penimbunan dan penyalahgunaan alkes.

“Ekspos setiap hasil pengungkapan kasus untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari,” kata Idham.

Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda.  (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB