BANDUNG.bipol.co – Sehubungan dengan beredarnya potongan video tentang pelanggaran pembangunan kontruksi reklame di simpang Dago Bandung dimana di dalam tayangan video terdapat narasi bahwa kontruksi reklame sudah disegel oleh instansi terkait Pemkot Bandung, tetapi dalam kenyataannya masih terdapat proses pembangunan kontruksi reklame tersebut pada Kamis (9/4/2020)
Melihat kondisi itulah, Direktur CV Agung Mediacom, Agung Medco menyayangkan terjadinya kejadian tersebut baik sikap dari pengusahanya yang tidak taat aturan maupun sikap pemerintah Kota Bandung yang tidak tegas menghentikan ataupun membongkar tiang pancang reklame tersebut.
“Saya sangat menyayangkan ketidaktaatan dari pihak pengusaha tersebut,” ujar Agung yang juga salah satu anggota Ikatan Pegusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB).
Menurut Agung ada beberapa hal yang perlu dapat perhatian dari Pemerintah Kota Bandung maupun pengusaha diantaranya adalah,
1. Kami berharap semua pengusaha baik anggota asosiasi IPRKB maupun pengusaha dari luar Kota Bandung untuk tetap menjaga dan memelihara keindahan dan kenyamanan Kota Bandung dengan tetap mengikuti aturan yg sudah ditentukan oleh pemerintah daerah Kota Bandung dalam hal penataan dan tata letak reklame Kota Bandung seperti yang tercantum dalam Perwal Kota Bandung.
2. Meminta Pemkot Bandung, khususnya Walikota Bandung bersikap tegas terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya (kalo perlu dipecat pejabatnya), sehingga saat ini terindikasi banyak pelanggaran dan berdiri titik-titik reklame baru yang tidak berijin yg dilakukan oleh para pengusaha dari luar Kota Bandung, dan dibiarkan tanpa sikap yang jelas oleh dinas terkait maupun satpol PP.
Bukan tidak mungkin itu terjadi karena adanya Kongkalikong yang berdampak sangat merugikan semua pihak, khususnya para pengusaha yang ada di Kota Bandung , dan umumnya warga masyarakat Kiat Banudng yg kotanya semakin semerawut.
Beberapa lokasi reklame baru yang terindikasi tidak berijin : Videotron Jl Pasirkaliki (KFC), Videotron Simpang Purnawarman-Riau, Videotron Simpang Lodaya, Videotron Gatsu-Lingkar, dan beberapa lagi yg bisa dikonfirmasi di bagian perijinan Kota Bandung. (bisa dikonfirmasi di bagian perijinan Pemkot Bandung).
3. Meminta dinas terkait, terkhusus Satpol PP lebih tegas lagi terhadap semua pelanggaran khususnya Reklame baru yang tidak berijin yang semakin banyak berdiri dan merusak tata ruang & keindahan Kota Bandung, bahkan beberapa lokasi sudah jelas dilarang didirikan reklame sesuai dengan aturan Walikota Bandung.
4. Meminta Pemerintah Kota Bandung untuk merivisi beberapa aturan turunan dari Perwal yang cenderung dalam masalah perijinan berbelit belit dan menyulitkan para pengusaha lama (reklame yang sudah lama) untuk memperpanjang perijinan), sehingga perijinan yg semestinya bisa 14 hari kerja, buktinya bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun.
Menurut Agung, pada prinsipnya, para pengusaha di Kota Bandung siap bekerjasama dan mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung.,
Tapi dilain pihak jangan membiarkan beberapa oknum pengusaha khususnya dari luar kota Bandung melanggar dan melecehkan aturan yg sudah ditentukan. “Hal ini membuat tidak nyaman dan menjadi bahan ketidakpercayaan pengusaha lain yang selama ini cukup kooperatif dalam membangun Kota Bandung lewat kontribusinya ikut menyumbangkan pajak bagi pembangunan Kota Bandung,” tegas Agung.
Editor Deden .GP