Terkait Covid-19, Mang Oded Akan Sanksi ASN tak Ikuti Arahan

- Editor

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.* humas pemkot bandung

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, meminta warga tidak menganggap sepele wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh negeri ini. Pasalnya, masih saja ada warga yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah.

Menurutnya, semua warga, terutama aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

“Covid ini bukan urusan kecil. Oleh karena itu, semua pihak terutama ASN harus memberikan contoh dengan mengikuti arahan pimpinan,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (13/4/2020).

Ia pun mengaku tidak segan memberi sanksi jika ASN berani melanggar arahan pimpinan. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN untuk mudik dan cuti lebaran.

“Kalau nggak ada alasan logis, perlu juga dikasih sanksi,” katanya.

Jika tidak ada alasan mendesak, Wali Kota menginstruksikan ASN mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama.

“Covid ini urusan besar, jangan dianggap sepele, masa iya ASN masih saja nakal. Mang Oded ke Masyaraat mengimbau terus, masa ASN yang ada di belakang Mang Oded nggak bener. Harusnya ASN memberi contoh mengikuti arahan dari pemerintah,” tegasnya.

Jika warga masih saja banyak yang keluar rumah, melakukan kegiatan berkumpul, dan bepergian ke luar kota, Wali Kota akan memikirkan kemungkinan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Sejauh ini, wacana PSBB masih menunggu kajian.

“Apa pun alasannya, siap-siap saja kalau memang begitu PSBB bisa jadi diberlakukan,” ucapnya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB