PONTIANAK.bipol.co – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati menegaskan, sanksi berat akan diberikan terhadap narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalbar yang menerima asimilasi, apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan.

“Ketentuan dan syarat jelas kami berlakukan kepada penerima asimilasi. Asimilsai itu kami berikan kepada WBP yang tidak kena leter F (pelanggaran). Dan kepada yang bersangkutan sebelum ke luar lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi,” kata Suprobowati di Pontianak, Rabu (15/4).

Ia menyebutkan, hingga saat ini dari 13 lembaga pemasyarakatan (LP) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menerima asimilasi dan penerima integrasi terkait pandemi COVID-19.

“WBP dibebaskan ini merupakan narapidana perkara pidana umum, dan warga binaan yang dibebaskan itu tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan,” katanya.

Hal itu lanjutnya, sudah sesuai dengan SK Permen Nomor 10 tahun 2020, penerima asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya.

“Jika para WBP berperilaku baik, maka mereka akan mendapat program integrasi atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi jika kembali melakukan kejahatan, maka otomatis asimilasinya dicabut dan akan kembali ke lapas untuk menjalani masa hukum kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru,” katanya.

Menurutnya, pemberian asimilasi dan integrasi itu, sudah melalui pendataan secara selektif sehingga ditetapkan dengan sebanyak 833 napi atau WBP yang menjalani asimilasi.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah menyatakan, pihaknya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, satu pelaku diantaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.

Ketiga pelaku curat itu, yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, katanya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan, mulai tanggal 8 April 2020 atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris.

Dia menambahkan, untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April di Jalan Parit Bugis, dan 13 April 2020 di Jalan Parit Tengkorak, saat ini emua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merk sudah diamankan.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut, kata Veris.     (net)