“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” kata Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/4).
SK tersebut menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi COVID-19.
Kedua, penundaan akan berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah. Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani, yaitu 16 April 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
Pada Maret lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga telah meniadakan penerimaan pengaduan perkara sengketa pemilihan umum secara tatap muka di Kantor DKPP untuk mencegah penyebaran COVID-19, untuk mengantisipasi penyebaran virus dan berlaku dari Senin 23 Maret 2020, DKPP meniadakan pengaduan atau pelaporan secara langsung atau tatap muka sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Meskipun pelaporan tatap muka ditiadakan, DKPP tetap akan menerima aduan dalam bentuk surat elektronik, dengan alamat surat elektronik, bag.pengaduan@dkpp.go.id atau melalui nomor telepon seluler 081292883330. Pengaduan itu akan diterima selama hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. (net)