DKPP Menunda Sidang Pemeriksaan Selama Darurat COVID-19

- Editor

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemi COVID-19.

“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” kata Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/4).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.

SK tersebut menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi COVID-19.

Kedua, penundaan akan berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah. Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani, yaitu 16 April 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

Pada Maret lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga telah meniadakan penerimaan pengaduan perkara sengketa pemilihan umum secara tatap muka di Kantor DKPP untuk mencegah penyebaran COVID-19, untuk mengantisipasi penyebaran virus dan berlaku dari Senin 23 Maret 2020, DKPP meniadakan pengaduan atau pelaporan secara langsung atau tatap muka sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Meskipun pelaporan tatap muka ditiadakan, DKPP tetap akan menerima aduan dalam bentuk surat elektronik, dengan alamat surat elektronik, bag.pengaduan@dkpp.go.id atau melalui nomor telepon seluler 081292883330. Pengaduan itu akan diterima selama hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.    (net)

Editor        Deden .GP

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB