Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBB

- Editor

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya, Kamis (23/4/2020).* humas pemkot bandung

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya, Kamis (23/4/2020).* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Pemerintah Kota Bandung mengancam akan mencabut izin usaha sejumlah toko, bengkel, dan usaha nonpangan jika tetap nekad buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Wali Kota Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB telah mengatur jenis usaha yang dikecualikan bisa beroperasi selama PSBB.

Usaha-usaha tersebut, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Namun berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya, Kamis (23/4/2020).

Seperti di Jalan Ir. H. DJuanda, gerai telepon genggam (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa) masih buka. Sedangkan di Jalan Dipatiukur masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari, mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha tersebut.

“Kita menyisir ke Informa (Living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada juga kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup,” tegas Bambang yang menjabat Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurutnya, pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center.

“Diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup, sehingga kita minta tutup,” tuturnya, sebagaimana dirilis humas.bandung.go.id.

Jika terus membandel, Bambang mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin,” tegas Bambang.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik
Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer
Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:39 WIB

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik

Selasa, 15 April 2025 - 19:15 WIB

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB