Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBB

- Editor

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya, Kamis (23/4/2020).* humas pemkot bandung

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya, Kamis (23/4/2020).* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Pemerintah Kota Bandung mengancam akan mencabut izin usaha sejumlah toko, bengkel, dan usaha nonpangan jika tetap nekad buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Wali Kota Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB telah mengatur jenis usaha yang dikecualikan bisa beroperasi selama PSBB.

Usaha-usaha tersebut, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Namun berdasarkan penyisiran di sejumlah titik, petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan membuka usahanya, Kamis (23/4/2020).

Seperti di Jalan Ir. H. DJuanda, gerai telepon genggam (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa) masih buka. Sedangkan di Jalan Dipatiukur masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari, mengaku telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha tersebut.

“Kita menyisir ke Informa (Living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada juga kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup,” tegas Bambang yang menjabat Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurutnya, pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center.

“Diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup, sehingga kita minta tutup,” tuturnya, sebagaimana dirilis humas.bandung.go.id.

Jika terus membandel, Bambang mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tiga hari mulai PSBB, kita berikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin,” tegas Bambang.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB