Keluarga Roy Kiyoshi Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- Editor

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Kiyoshi.  (net)

Roy Kiyoshi. (net)

JAKARTA.bipol.co- Keluarga Roy Kiyoshi telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat paranormal muda tersebut.

“Iya, memang keluarga mengajukan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung,  Minggu (10/5).

Terkait pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut, penyidik Kepolisian akan terlebih dahulu mendalami kasusnya sebelum memproses pengajuan permohonan Roy.

“Nanti kita lihat ya, karena kita juga harus melakukan tes medis apakah ketergantungan dia itu sesuai dengan penyampaian dalam berita acara atau tidak,” ujar Vivick.

Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5) pukul 16.30 WIB.

Roy kemudian menunjuk pengacara Henry Indraguna sebagai penasihat hukumnya. Henry juga telah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.

Henry mengatakan, Roy mengonsumsi obat tidur nitrazepam dan dumolid karena memiliki gangguan kesehatan susah tidur. Selain itu, jenis obat tidur nitrazepam maupun dumolid yang dikonsumsi Roy termasuk golongan benzodiazepine.

“Benzodiazepine itu termasuk golongan 4 psikotropika. Nah golongan 4 itu golongan yang ringan,” katanya.

Selain itu, Roy bisa membuktikan bahwa dirinya mempunyai penyakit insomnia. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter dan beberapa resep dokter yang diberikan oleh dokter pribadinya.

Obat-obat yang diresepkan oleh dokter tersebut adalah obat penenang atau obat tidur.

Henry menambahkan, sudah sepantasnya Roy Kiyoshi diberikan kesempatan untuk direhabilitasi dengan pertimbangan tersebut di atas.      (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB