Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, Jumat (15/5) mengatakan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, Jumat, untuk membicarakan persiapan dan koordinasi kerja, pada saat diberlakukannya sanksi pada penerapan PSBB tahap III di kota itu.
“Sanksi berupa denda dan kerja sosial akan diberlakukan mulai Sabtu (16/5) besok. Hari ini kami melakukan koordinasi mempersiapkan kondisi di lapangan,” kata Agustiansyah.
Pemerintah Kota Bogor, kata Agus, juga menyiapkan rompi untuk digunakan bagi pelanggar PSBB yang mendapat sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di tempat umum.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), mengatur soal jenis-jenis pelanggaran PSBB, besaran sanksi denda, serta sanksi sosial.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu juga mengatur pelaksana pemberlakuan sanksi administratif adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yakni Satpol PP yang dibantu personil dari Dinas Perhubungan serta dari Kepolisian dan TNI.
Menurut Alma Wiranta, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, sebagai landasan hukum pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB, baik perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Jaksa karir yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menjelaskan, pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.
“Pemberlakuan sanksi ini untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.” katanya. (net)