TANGERANG.bipol.co – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayah tersebut.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan “physical distancing”, “social distancing”, dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 .
“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran COVID-19,” kata Arief.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan setiap warga maupun pedagang diwajibkan untuk menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” katanya.
Menurut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa sehingga melanggar aturan PSBB. (net)
Editor Deden .GP