SOREANG,bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menyampaikan pernyataan sikap atas kasus asusila yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu Lembaga Pendidikan Islam (LPI) di Daerah Soreang, Kabupaten Bandung belum lama ini.
Dalam pernyataan sikap yang ditanda tangani Ketua MUI Kabupaten Bandung KH Yayan Hasuna Hudaya itu, MUI diantaranya mengutuk keras perbuatan cabul oknum guru tersebut karena dinilai telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam.
Karena itu MUI meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukum setimpal atas perbuatan oknum guru Madrasah Aliyah (MA) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka–sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut pernyataan sikap MUI Kabupaten Bandung:
Menyikapi pemberitaan yang cukup viral akhir-akhir ini tentang kasus pencabulan salah seorang oknum guru di salah satu lembaga pendidikan Islam di daerah Soreang, dengan ini MUI Kab. Bandung menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan madrasah (MA) dan bukan di pesantren, seperti yang selama ini beredar di media masa.
2. Sangat menyayangkan tindakan asusila tersebut yang telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam sebagai institusi yg sejatinya menyunjung tinggi nilai-nilai akhlakul karimah dan norma masyarakat yg luhur.
3. Kepada oknum guru (EP) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar diberikan hukuman yg setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku, supaya berefek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pelajaran bagi yang lain.
4. Tindakan tersebut semata-mata hanya perbuatan oknum dan tidak sama sekali merepresentasikan para pegiat pendidikan Islam lainnya yang dengan sungguh-sungguh menunaikan tugas selaku pendidik secara amanah dan profesional.
5. MUI mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan, karena dengan sengaja telah menyalahgunakan amanah (kepercayaan) publik dan melecehkan profesi guru agama sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
6. Meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung agar dapat lebih meningkatkan kepengawasan dan pembinaan terhadap para tenaga pendidik yg ada di madrasah dan/atau sekolah.
Seperti diberitakan bipol.co Polresta Bandung mengungkap kasus tindakan asusila dialami seorang santri yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan sudah berlangsung selama empat tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga awal 2020. Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, menurut Hendra, seorang korbannya tersebut masih berusia 14 tahun.
“Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana,” kata Hendra, di Polresta Bandung, belum lama ini.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP