Harlah Pancasila, Mendagri Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih

- Editor

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.*-kemndagri.go.id/pri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.*-kemndagri.go.id/pri.

JAKARTA, bipol.co — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengajak masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih selama sehari untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) Pancasila pada 1 Juni 2020.

“Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia, beserta perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 hari pada tanggal 1 Juni 2020,” ujar Tito dalam telegram yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain menginstruksikan pengibaran bendera merah putih, Mendagri  mewajibkan kepada Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila pada 1 Juni 2020 itu dari ruang kerja/tempat tinggalnya masing-masing.

Dia menginformasikan bahwa upacara Harlah Pancasila itu dapat diikuti dengan menyaksikan siaran langsung TVRI atau tayangan langsung dalam jaringan (daring) di akun Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan laman Instagram BPIP RI mulai pukul 07.45 WIB.

“Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia wajib mengikuti peringatan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni 2020 dimulai Pukul 07.45 melalui siaran langsung di TVRI, kanal Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan Instagram BPIP RI dari kantor, ruang kerja, rumah atau tempat tinggal masing-masing,” ujar Tito.

Khusus dalam telegram nomor 003.1/2578/Polpum yang ditujukan pada Gubernur Kepala Daerah, Mendagri menegaskan pakaian dinas yang digunakan dalam upacara itu.

“Untuk pria menggunakan pakaian sipil lengkap, untuk wanita pakaian nasional dan atau menyesuaikan. Serta untuk TNI/ Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara III,” tutur Mendagri.

Selain itu, menyikapi adanya pandemik Covid-19, Mendagri Tito Karnavian melarang Gubernur, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.* ant.

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru