Pemberhentian Anggota KPU Evi Disesalkan Ombudsman

- Editor

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) memberikan keterangan pers terkait sikap DKPP saat diminta klarifikasinya terhadap keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa (2/6).  (net)

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) memberikan keterangan pers terkait sikap DKPP saat diminta klarifikasinya terhadap keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa (2/6).  (net)

JAKARTA.bipol.co- Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan dan kecewa atas sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta penjelasan atau klarifikasinya terkait keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (2/6), mengatakan Ombudsman meminta penjelasan DKPP melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.

“Terkait itu kami melakukan satu permintaan keterangan kepada DKPP, namun kemudian dijawab tidak bisa diberikan keterangan, dengan kata lain semacam penolakan, kami kemudian mengejar dengan meminta pertemuan melalui media daring tetapi juga ditolak,” kata dia.

Respon yang tidak baik tersebut menurut dia menunjukkan DKPP memiliki sikap yang tidak kooperatif dan sangat mengecewakan.

DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Untuk ke depannya kami meminta kerja sama dari DKPP mengingat akan ada kemungkinan lagi DKPP kembali dilaporkan oleh berbagai pihak terutama karena kita akan menghadapi pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujarnya.

Adrianus Meliala menjelaskan, Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian dirinya.

Hal yang menjadi keberatan Evi Novida yakni terkait pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pada peraturan itu seharusnya rapat pleno putusan pemberhentian penyelenggara pemilu dilakukan secara tertutup oleh tujuh Anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP.

“Sedangkan terhadap pengaduan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” ucap Adrianus.

Selain itu, berdasarkan pasal 32 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan dengan menghadirkan pihak teradu.

“Namun dalam hal ini, pelapor (Evi) merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri,” tuturnya.

Saat ini laporan Evi Novida di Ombudsman RI terpaksa dihentikan dan ditutup karena substansi permasalahan yang dilaporkan telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Kami terhadang karena peradilan TUN sudah dimulai, dan sesuai ketentuan undang-undang kami harus menghentikan suatu laporan yang sudah menjadi bahan pemeriksaan pengadilan.” ujarnya.   (net)

Editor     Deden   .GP

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB