“Hal tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai,” kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut dia, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada penilaian stabilitas investasi.
Menurut pakar hukum tata negara ini, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan selama masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi.
“Maka demikian, setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” papar Rullyandi.
Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU.
“Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemik ini,mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara,” ujar Sujono.
Seiring kebijakan kehidupan normal baru bahwa pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember 2020.
“Aturan ini guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat,” tutur Sujono menjelaskan. (net)