Pemerintah Kaji Sistem Kerja Bergilir Bagi ASN, BUMN, dan Swasta

- Editor

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat menjelaskan mengenai kajian pemerintah terkait sistem kerja bergilir dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6). ( Istimewa)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat menjelaskan mengenai kajian pemerintah terkait sistem kerja bergilir dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6). ( Istimewa)

JAKARTA.bipol.co – Pemerintah mengkaji sistem kerja bergilir bagi Aparatur Sipil Negara, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pekerja swasta.

Sistem kerja bergilir itu diperlukan untuk membatasi jarak antar-penumpang di angkutan umum serta menghindari terjadinya penumpukan orang menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (12/6), mengatakan Kementerian PAN-RB sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengkaji bagaimana penerapan sistem kerja bergilir tersebut.

“Kemenpan-RB melalui Deputi Kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Tjahjo.

Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi itu, pemerintah sepakat untuk membagi giliran kerja menjadi dua, namun Kementerian masih mengkaji seperti apa kebijakan jam kerja bergilir yang efektif dalam membatasi jumlah penumpang angkutan umum, serta hari apa saja yang dapat diterapkan sistem kerja bergilir itu agar efektif.

Untuk itu, pemerintah melibatkan hasil survei PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN, serta meminta masukan dari Korps Lalu Lintas, TNI-Polri, serta pihak-pihak swasta. Hal itu mengingat sistem kerja bergilir itu akan diterapkan dalam lingkup ASN, BUMN, dan perusahaan swasta. “Ada sif pertama dan sif kedua, tinggal diatur nanti jam-nya, jam 7 (mulai sif) ataukah jam 9, sampai jam berapa nanti, akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan oleh BNPB. Termasuk harinya, apakah bisa setiap hari, atau diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting,” kata Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja itu menambahkan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengarahkan agar Kementerian terkait dapat segera menyelesaikan kajian dalam waktu dekat, supaya Surat Keputusan tentang sistem kerja bergilir itu bisa secepatnya dikeluarkan.

SK itu juga, kata Tjahjo, nanti akan terikat dengan sejumlah provinsi lain di luar DKI Jakarta maupun Kabupaten/ Kota yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bertahap atau PSBB transisi, karena faktor jaga jarak, faktor penumpukan masyarakat khususnya para pekerja, baik ASN, pekerja BUMN, maupun pekerja swasta ini harus dicermati dengan baik di dalam pencegahan penularan COVID-19.

“Karena protokol kesehatan itu harus disiplin kuncinya. Ini yang kemarin diarahkan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada kami semuanya, untuk segera mempersiapkan sistem kerja sif itu dengan baik,” ujarnya.

Adapun SK itu akan dikeluarkan bersama dengan Surat Edaran Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

KESEHATAN

Erwin: Pemkot Bandung Pastikan HIV/AIDS Ditangani Holistik

Jumat, 25 Apr 2025 - 09:57 WIB