Sistem kerja bergilir itu diperlukan untuk membatasi jarak antar-penumpang di angkutan umum serta menghindari terjadinya penumpukan orang menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (12/6), mengatakan Kementerian PAN-RB sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengkaji bagaimana penerapan sistem kerja bergilir tersebut.
“Kemenpan-RB melalui Deputi Kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Tjahjo.
Untuk itu, pemerintah melibatkan hasil survei PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN, serta meminta masukan dari Korps Lalu Lintas, TNI-Polri, serta pihak-pihak swasta. Hal itu mengingat sistem kerja bergilir itu akan diterapkan dalam lingkup ASN, BUMN, dan perusahaan swasta. “Ada sif pertama dan sif kedua, tinggal diatur nanti jam-nya, jam 7 (mulai sif) ataukah jam 9, sampai jam berapa nanti, akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan oleh BNPB. Termasuk harinya, apakah bisa setiap hari, atau diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting,” kata Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja itu menambahkan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengarahkan agar Kementerian terkait dapat segera menyelesaikan kajian dalam waktu dekat, supaya Surat Keputusan tentang sistem kerja bergilir itu bisa secepatnya dikeluarkan.
“Karena protokol kesehatan itu harus disiplin kuncinya. Ini yang kemarin diarahkan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada kami semuanya, untuk segera mempersiapkan sistem kerja sif itu dengan baik,” ujarnya.
Adapun SK itu akan dikeluarkan bersama dengan Surat Edaran Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (net)