PDIP Setuju Hapus Pasal Kristalisasi Pancasila dalam RUU HIP

- Editor

Minggu, 14 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya setuju untuk menghapus salah satu pasal terkait kristalisasi Pancasila dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDIP setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan.

“Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD, memahami suasana kebatinan yang berkembang, dan PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan ke depankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang,” jelasnya.

Hasto menyatakan berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa. Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak mengedepankan dialog.

“Dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila,” ujarnya.

PDIP pun mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Oleh sebab itu, PDIP sepakat untuk mencari solusi atas keberatan Pemerintah dan sejumlah pihak terhadap sejumlah isu. Yakni soal ciri pokok Pancasila dan penambahan ketentuan menimbang menyangkut larangan komunisme/marxisme, kapitalisme/liberalisme, serta khilafahisme.

PDIP menilai ada upaya memecah belah kekuatan bangsa dalam konteks RUU HIP. Di era kolonial, politik becah belah disebut “devide et impera”.

Padahal, Indonesia dikenal sebagai bangsa pejuang, negara pelopor tata dunia baru yang damai dan berkeadilan yang diwujudkan dalam spirit Konferensi Asia Afrika 1955.

“Kita harus bangga dengan kepeloporan tersebut dan seharusnya menatap masa depan penuh rasa percaya diri, dan pada saat bersamaan selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghindar dari politik devide at impera,” kata Hasto.

Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU HIP, sikap PDIP adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat.* ant

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB