MK Lanjutkan Sidang Revisi UU KPK

- Editor

Rabu, 24 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. (net)

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. (net)

JAKARTA.bipol.co – Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang uji materiil dan formil revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Rabu (24/6), setelah tertunda sejak Maret 2020 karena wabah COVID-19.

Seperti sebelumnya, sebanyak 7 perkara pengujian revisi UU KPK akan disidangkan bersamaan, salah satunya yang diajukan mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk.

Kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Violla Reinanda, melalui pesan singkat, Selasa, mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang pada Rabu (24/6).

“Untuk perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, ahli yang dihadirkan ada 2, yakni Prof. Bagir Manan dan Dr Aan Eko Widiarto,” tutur Violla Reinanda.

Ia menuturkan Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Prof. Bagir Manan serta akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto akan memberikan keterangan untuk memperkuat bangunan konstitusional pengujian formil.

Untuk tujuh perkara dengan nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019 itu, dalam sidang sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon.

Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik.

Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019.

Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB