Gubernur Putuskan Tidak Perpanjang PSBB Tingkat Jabar

- Editor

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pengetesan masif di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020). (Pemprov Jabar).

Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pengetesan masif di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020). (Pemprov Jabar).

BANDUNG.bipol.co – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tingkat Provinsi Jabar yang resmi berakhir pada Jumat.

Kang Emil di Bandung, Jumat (26/6), mengemukakan penanganan pandemi COVID-19 setelah tidak diperpanjangnya PSBB Jabar akan berfokus pada pengetesan di tempat atau kawasan rawan. Di luar itu, kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.

“Jadi, mulai hari ini (Jumat, 26/6) tidak ada lagi PSBB Tingkat Provinsi Jabar. Sudah kami putuskan semuanya 100 persen melakukan AKB atau adaptasi kebiasaan baru,” kata Kang Emil usai meninjau pelaksanaan tes masif COVID-19 bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Sate Bandung.

Ia mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB didasarkan pada angka reproduksi COVID-19 di Jabar sudah di bawah angka satu selama enam minggu terakhir.

Menurut dia, dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 berada pada angka 27 persen.

Namun, ia menegaskan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun dan pengawasan lebih ketat dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan.

Ia mengatakan pemerintah tingkat kota/kabupaten bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.

“Pengawasan dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan, pada skala mikro pembatasan dilakukan, tapi PSBB skala Jabar dihentikan, dilanjutkan dengan kebijakan lokal,” kata dia.

Sementara itu, khusus untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), PSBB akan tetap merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020.

Di sisi lain, kata Kang Emil, pihaknya ingin menggerakkan perekonomian dan tidak ingin ada lonjakan pengangguran yang terjadi atau pertumbuhan perekonomian di Jabar minus pada akhir tahun.

“Pemprov Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus seperti pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah, dan tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun, dan bandara,” katanya.      (net)
Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB