MPR Apresiasi Sikap PBNU Terkait RUU HIP

- Editor

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan (net)

 Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan (net)

 

 Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan (net)

JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila dan sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat

“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7).

Langkah itu menurut dia diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU.

Syarief menegaskan bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai “philosophische grondslag” atau falsafah dasar maupun “staatsfundamentalnorm” atau sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia.

“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, Pimpinan MPR juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP,” ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.

Menurut dia, RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru