“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7).
Langkah itu menurut dia diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU.
“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pimpinan MPR juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.
“Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP,” ucapnya.
Menurut dia, RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI. (net)