MPR: Pemerintah Punya Waktu Hingga 20 Juli Respon RUU HIP

- Editor

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan MPR bertemu dengan Ketua PBNU K.H. Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3-7-2020). (Humas MPR RI)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan MPR bertemu dengan Ketua PBNU K.H. Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3-7-2020). (Humas MPR RI)

JAKARTA.bipol.co – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespon Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR RI.

Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah.

Bamsoet mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (4/7).

Selanjutnya menurut dia, pemerintah dapat juga mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir judulnya yaitu langsung saja RUU BPIP.

Politisi Partai Golkar itu menilai, saat ini “bola” ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons.

“Semua Itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah,” ujarnya.

Bamsoet menilai apabila pemerintah sudah mengambil keputusan, maka terserah kepada DPR, apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi COVID-19 mereda.

Dalam Pasal 49 ayat (2) UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru