“Alhamdulillah, kami baru saja bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi, kami meminta pertemuan ini setelah Partai Gelora resmi sebagai partai politik, telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Anis di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7).
Dalam pertemuan itu, selain Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta hadir juga Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfud Siddiq, Bendahara Umum Ahmad Royadi, Ketua Bidang Seni Budaya Deddy Mizwar, dan petinggi Partai Gelora lainnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelora pada tanggal 2 Juni 2020.
SK Menkumham itu berisikan tiga SK, yakni SK Badan Hukum Partai Gelora, SK AD dan ART, serta SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
“Sebagai partai baru, yang baru disahkan, silaturahmi yang kami lakukan adalah satu kewajiban moral bagi kami untuk perkenalkan diri kepada seluruh pemegang kepentingan di republik ini, terutama Bapak Presiden, dan pimpinan lembaga tinggi negara serta pimpinan parpol,” kata Anis.
“Mudah-mudahan tak berkembang jadi krisis sosial dan politik, kita perlu berdiri bersama sebagai satu bangsa dengan visi bersama dan melakukan kolektif action juga secara bersama,” kata Anis.
Anis juga memperkenalkan sejumlah pengurus Partai Gelora yang ikut bertemu dengan Presiden Jokowi.
Deklarasi pendirian Partai Gelora dilakukan pada tanggal 10 November 2019, dilanjutkan dengan pelantikan pengurus pusat yang terdiri atas Majeis Permusyawaratan Nasional, Mahkamah Partai, dan Dewan Pimpinan Nasional.
Pada tanggal 31 Maret 2020, pendaftaran Partai Gelora ke Kemenkumham, kemudian SK Menkumham ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2020. (net)