“Satuan Reskrim Polres Garut mengamankan tersangka yang telah melakukan KDRT hingga korban meninggal dunia,” kata Plh Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat.
Selanjutnya, kata Muslih, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban. Pertengkaran itu dipicu karena tersangka meminta cerai, sedangkan korban menolaknya.
Dalam pengaruh minuman oplosan itu, korban berusaha memeluk suaminya, namun pelaku justru mendorongnya bahkan mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia.
“SS meminta pisah atau cerai dengan korban lalu korban berusaha memeluk pelaku, kemudian korban didorong oleh pelaku dan dicekik lehernya hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Muslih menyampaikan, warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, selanjutnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan tersangka, kata Muslih, langsung diamankan ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan dua botol minuman keras oplosan. (net)