KPK Serahkan Aset Tanah 53 Hektare Senilai Rp20 Miliar ke TNI AD

- Editor

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat acara penyerahan aset kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI AD, Senin (27/7/2020). (net)

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat acara penyerahan aset kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI AD, Senin (27/7/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi senilai Rp20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Proses serah terima aset itu diselenggarakan di Markas Besar TNI AD, di Jakarta, Senin (27/7). Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan aset tersebut secara langsung kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Firli dalam keterangannya mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ucap Firli.

Sebidang tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

KPK merampas aset tersebut dari terpidana mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kasad Andika mengatakan penggunaan tanah tersebut akan dipilih untuk artileri medan atau artileri pertahanan udara.

Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alutsista sehingga membutuhkan lahan yang luas.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Kasad Andika.    (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB