Proses serah terima aset itu diselenggarakan di Markas Besar TNI AD, di Jakarta, Senin (27/7). Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan aset tersebut secara langsung kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Firli dalam keterangannya mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Sebidang tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
KPK merampas aset tersebut dari terpidana mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasad Andika mengatakan penggunaan tanah tersebut akan dipilih untuk artileri medan atau artileri pertahanan udara.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Kasad Andika. (net)