Komisi III Apresiasi Bareskrim Tangkap Djoko Tjandra

- Editor

Jumat, 31 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30-7-2020). (net)

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30-7-2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menangkap buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dan telah membuktikan bahwa negara tidak kalah dengan penjahat kerah putih.

“Angkat topi untuk Kabareskrim (Komjen POl. Listyo Sigit Prabowo) dan jajaran yang telah membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh seorang Djoko Tjandra,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).

Herman mengatakan bahwa penangkapan Djoko telah menjawab keraguan warga Indonesia atas kasus buronan negara yang menjerat tiga petinggi Polri itu.

Menurut dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.

“Ini merupakan jawaban atas keraguan publik. Komisi III DPR RI berkomitmen selalu melaksanakan hak pengawasan kami untuk memastikan kasus ini bisa diusut hingga tuntas,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kinerja Bareskrim baik dalam memburu Djoko karena tidak pandang bulu menindak pelaku tindak kejahatan, termasuk koruptor kelas kakap.

“Saya melihat Kabareskrim sejak awal sangat responsif dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra di Malayasia pada hari Kamis (30/7). Djoko langsung dibawa ke Indonesia melalui pesawat yang tiba Bandara Halim Perdanakusuma.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya),” kata Komjen Pol. Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah diselidiki, kata Sigit, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia.

Kapolri Idham lantas mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB