Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bogor, Depok, Bekasi

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

BANDUNG.bipol.co- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB Proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah masing-maasing.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, 1 Agustus 2020.

PSBB Proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi berakhir hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020. Dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 30 Juli 2020, PSBB Proporsional di wilayah itu diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Warga diminta mematuhi ketentuan dan aturan PSBB proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, serta perilaku hidup bersih dan sehat. “Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus.” ujarnya.

Perpanjangan PSBB Proporsional ini diputuskan agar sejalan sejalan dengan Keputusan DKI yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020. Keputusan itu diklaim didasarkan pada hasil kajian epidemiologi.

Gubernur juga memutuskan memperpanjangan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusus kabupaten/kota di luar kawasan Bodebek. Pemberlakuan itu berjalan pada tahap pertama yang berakhir 31 Juli 2020. Perpanjangan diputuskan sampai tanggal 29 Agustus 2020.

Dengan perpanjangan itu, kepala daerah diminta menerapkannya berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasannya. “Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan adaptasi kebiasaan baru,” kata Daud.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi PSBB transisi fase 1. Positivity rate di DKI naik di angka 6,5 persen dan Rt masih 1. “Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini di fase pertama untuk ketiga kalinya,” kata Anies saat konferensi pers virtual, Kamis, 30 Juli 2020.

PSBB Transisi fase 1 diperpanjang mulai 30 Juli 2020, sampai 13 Agustus 2020. PSBB Transisi berlangsung sejak 5 Juni 2020. Anies telah tiga kali memperpanjang PSBB transisi fase 1 karena jumlah pasien Covid-19 tak kunjung melandai. Klaster pasar tradisional dan perkantoran muncul di masa ini. [rls]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik
Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer
Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:39 WIB

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik

Selasa, 15 April 2025 - 19:15 WIB

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB