Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bogor, Depok, Bekasi

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

BANDUNG.bipol.co- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB Proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah masing-maasing.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, 1 Agustus 2020.

PSBB Proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi berakhir hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020. Dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 30 Juli 2020, PSBB Proporsional di wilayah itu diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Warga diminta mematuhi ketentuan dan aturan PSBB proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, serta perilaku hidup bersih dan sehat. “Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus.” ujarnya.

Perpanjangan PSBB Proporsional ini diputuskan agar sejalan sejalan dengan Keputusan DKI yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020. Keputusan itu diklaim didasarkan pada hasil kajian epidemiologi.

Gubernur juga memutuskan memperpanjangan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusus kabupaten/kota di luar kawasan Bodebek. Pemberlakuan itu berjalan pada tahap pertama yang berakhir 31 Juli 2020. Perpanjangan diputuskan sampai tanggal 29 Agustus 2020.

Dengan perpanjangan itu, kepala daerah diminta menerapkannya berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasannya. “Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan adaptasi kebiasaan baru,” kata Daud.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi PSBB transisi fase 1. Positivity rate di DKI naik di angka 6,5 persen dan Rt masih 1. “Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini di fase pertama untuk ketiga kalinya,” kata Anies saat konferensi pers virtual, Kamis, 30 Juli 2020.

PSBB Transisi fase 1 diperpanjang mulai 30 Juli 2020, sampai 13 Agustus 2020. PSBB Transisi berlangsung sejak 5 Juni 2020. Anies telah tiga kali memperpanjang PSBB transisi fase 1 karena jumlah pasien Covid-19 tak kunjung melandai. Klaster pasar tradisional dan perkantoran muncul di masa ini. [rls]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB