Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB Pra-AKB dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.
“Trend-nya tidak terus menurun,” katanya.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor ini menambahkan pemkot juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang isinya mengatur penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemberian sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang beraktifitas di tempat umum tanpa mengenakan masker.
Dedie menjelaskan, sampai Selasa (4/8) ini, tercatat sebanyak 306 warga Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, menurut dia, sekitar 100 kasus positif di antaranya, penularannya bersumber dari luar kota.
“Banyaknya penularan dari luar kota ini, menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Bogor, sehingga Pemerintah Kota Bogor membuat aturan, warga Kota Bogor agar melapor ke RT dan RW untuk menjalani tes swab,” katanya.
Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di pada pandemi COVID-19, yakni munculnya klaster baru COVID-19 di rumah sakit dan rumah tangga.
Dari hasil evaluasi itu, kata dia, Kota Bogor juga masih dalam level kewaspadaan zona “orange” berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat. “Itu artinya, Kota Bogor dalam kategori daerah beresiko sedang,” katanya. (net)