JAKARTA.bipol.co- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang virus corona Covid-19.
Gatot bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menjebloskan penyebar hoaks Covid-19 ke dalam penjara.
“Saya sampaikan ke kapolda dan dirkrimsus, jangan ada lagi berita hoaks terkait Covid-19 ini,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Menurut Gatot, hukum harus ditegakkan. Salah satu yang disingggung adalah penyebar berita hoaks Covid-19.
“Kalau perlu mereka yang memberitakan hoaks tahan, sudah. Ini yang akan kita lakukan ke depan,” ucap dia.
Penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19. Kendati demikian, Gatot meminta polisi mengedepankan langkah-langkah humanis dalam mendisiplinkan masyarakat.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Saya perintahkan di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi dan bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP. Ini bentuk dukungan kita di dalam mendukung arah dan kebijakan di sampaikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucap dia. [net]
Editor: Fajar Maritim