JAKARTA.bipol.co- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono beri arahan kepada jajaran kapolda dan kapolres mengenai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Komjen Gatot menegaskan akan mencopot kapolda hingga kapolsek yang tak tegas dalam mendisiplinkan masyarakat pelanggar protokol COVID-19.
“Saya katakan, kalau ada kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat maupun kegiatan lainnya dalam rangka memotong penularan COVID-19 ini, ya ganti saja kapolseknya. Kalau nanti kapolresnya juga tidak bekerja dengan serius dan pak kapolda, ya laporkan saja. Kita ganti juga kapoldanya,” ujar Komjen Gatot Edy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Gatot Eddy mengatakan, dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, perlu adanya penanganan serius dalam upaya mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan. Hal ini dilaksanakan secara persuasif hingga represif dengan penegakan hukum.
“Jika kita bisa memotong rantai penularan COVID-19 ini, tentunya kesehatan akan pulih, ekonomi akan bangkit. Ini dikerjakan bersama, Polri bersama-sama TNI dan pemerintah, dalam hal ini lementerian/lembaga terkait dan pemda, melakukan langkah-langkah persuasif sampai penegakan hukum,” kata Gatot.
Di sisi lain, dia berharap tugas sosialisasi COVID-19 ini dapat didukung oleh masyarakat hingga influencer. Hal ini diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona.
“Saya juga harap kepada tokoh masyarakat, influencer, untuk turut mensosialisasikan ini semua. Mari kita budayakan gunakan masker, mari kita jadikan masker lifestyle sehari-hari kita. Protokol COVID-19 jelas: cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan. Itu konsep dasarnya,” ujarnya.
“Kalau kita bisa memotong rantai penularan COVID-19 ini, tentunya kesehatan akan pulih. Ekonomi akan bangkit. Ini dikerjakan bersama,” sambungnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Dengan adanya inpres tersebut, kepala daerah mengeluarkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan,” ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam siarannya di akun resmi BNPB, Kamis (6/8/2020).
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian ataupun penutupan usaha, penyelenggaraan usaha, dalam ruang publik,” imbuhnya.
Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta terus menjaga kesehatannya.
“Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama, sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan, sehingga COVID-19 dapat tertangani lebih cepat,” katanya. [net]
Editor: Fajar Maritim