JAKARTA.bipol.co- Tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu syarat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada masa pandemi ini, pengisian LHKPN dapat dilakukan secara online.
Namun, setiap calon harus memiliki akun e-Filing LHKPN untuk mengisinya.
Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, bakal calon kepala daerah yang belum memiliki akun tersebut, harus terlebih dahulu registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.
“Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK,” kata Ipi dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Langkah pertama dilakukan adalah mengunduh dan mencetak surat kuasa dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa. Surat kuasa ini terdiri dari kuasa bakal calon, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas.
Persyaratan ini kemudian dikirim ke KPK melalui pos.
“Jadi KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan,” tegas dia.
Bila dinyatakan tidak lengkap, Ipi menambahkan, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada para bakal calon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi. Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh merka para bakal calon.
“Bila dalam rentang waktu yang diberikan mereka tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi “Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku,” beber Ipi.
Setelah memiliki akun e-Filing, kata Ipi, bakal calon kepala daerah dapat mulai melakukan pengisian LHKPN secara online.
Terakhir, tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
“Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh bakal calon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama bakal calon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik,” tandas Ipi [Net]
Editor: Fajar Maritim