JAKARTA.bipol.co- Pemerintah mempersiapkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024. Salah satu strateginya yakni pengembangan karir PNS berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta, yang disebut dengan kebijakan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, talenta-talenta yang berdaya saing, potensial dan berkinerja di atas ekspektasi diidentifikasi dan didata berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Melalui implementasi mutasi JPT nasional, ia mengatakan, PNS terbaik dipersiapkan untuk ditempatkan dalam posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi, serta akselerasi pembangunan nasional dan daerah.
“Ini penting karena keinginan Bapak Jokowi bagaimana membangun ASN yang smart, yang mempunyai daya saing dan cepat dalam mengambil berbagai keputusan,” Tjahjo dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional secara virtual, Selasa (1/9/2020).
Tjahjo menjelaskan, mutasi JPT Nasional bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan pengembangan pola karir PNS pada tingkat nasional.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan dukungan infrastruktur berupa sistem informasi manajemen talenta sehingga perencanaan pola karier dapat dilakukan berdasarkan data real-time. Nantinya, ketika presiden membutuhkan JPT dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu, dapat dilihat dan diperoleh datanya secara langsung melalui sistem informasi tersebut.
“Ini yang sedang ingin kita wujudkan, adanya satu data yang melibatkan Bappenas, Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dalam konteks pengawasan kita melibatkan Kementerian Kominfo dan BSSN,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan mutasi JPT Nasional memperhatikan aspek pemerataan. Dia menyatakan, saat ini para PNS yang ada di daerah belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan untuk berkarier di pusat.
Oleh karenanya, dengan adanya kebijakan mutasi JPT nasional ini bisa memberikan peluang dan kesempatan karier bagi pegawai di instansi daerah, lantaran mereka yang memiliki kapasitas unggul dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi di pusat.
Sedangkan bagi PNS di instansi pusat, selain dapat mempelajari tentang kewilayahan di instansi daerah, juga dapat memberikan kontribusi pada pemerataan pemenuhan kebutuhan ASN atau PNS dalam program prioritas pembangunan.
“Sehingga mismatch antara kebutuhan dan ketersediaan SDM Aparatur di daerah dengan arah dan strategi pembangunan nasional dapat teratasi dengan baik,” pungkasnya. [Net]
Editor: Fajar Maritim