Bawaslu Bakal Polisikan Calon Kepala Daerah yang Bikin Kerumunan

- Editor

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bakal calon kepala daerah yang mengakibatkan kerumunan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena menyangkut aturan di luar pemilu.

“Merupakan pelanggaran hukum lain. Bawaslu meneruskan kepada pihak kepolisian,” ucap Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Fritz memberikan beberapa aturan di luar aturan pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seperti UU 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 dan sebagainya.

“Itu yang dilanggar. Iya, dijadikan temuan Bawaslu, pelanggaran hukum lain. Tapi penegakan ada di kepolisian,” ucap Fritz.

Fritz menyebut Bawaslu akan mendata kerumunan-kerumunan yang terjadi saat bakal calon mendaftar di KPU. Namun, sampai saat ini, mereka masih mengumpulkan data.

“Masih dikumpulkan. Kajian Bawaslu diserahkan ke Kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU sejak kemarin (4/9). Proses pendaftaran diikuti pula oleh pendukung masing-masing pasangan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya menimbulkan kerumunan. Padahal, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB