Bawaslu Bakal Polisikan Calon Kepala Daerah yang Bikin Kerumunan

- Editor

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bakal calon kepala daerah yang mengakibatkan kerumunan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena menyangkut aturan di luar pemilu.

“Merupakan pelanggaran hukum lain. Bawaslu meneruskan kepada pihak kepolisian,” ucap Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Fritz memberikan beberapa aturan di luar aturan pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seperti UU 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 dan sebagainya.

“Itu yang dilanggar. Iya, dijadikan temuan Bawaslu, pelanggaran hukum lain. Tapi penegakan ada di kepolisian,” ucap Fritz.

Fritz menyebut Bawaslu akan mendata kerumunan-kerumunan yang terjadi saat bakal calon mendaftar di KPU. Namun, sampai saat ini, mereka masih mengumpulkan data.

“Masih dikumpulkan. Kajian Bawaslu diserahkan ke Kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU sejak kemarin (4/9). Proses pendaftaran diikuti pula oleh pendukung masing-masing pasangan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya menimbulkan kerumunan. Padahal, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru