Istana Pertimbangan Wamen Tidak Rangkap Jabatan

- Editor

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, hanya menyarankan agar Wakil Menteri tidak merangkap jabatan, bukan memutuskan untuk melarang.

“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Namun, MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri, seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen,” kata Dini dalam pesan singkatnya, Minggu (6/9/2020).

Dia menegaskan, pendapat MK tersebut sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari putusan.

“Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat. Karena bukan bagian dari keputusan MK,” jelas Dini.

Meski demikian, pemerintah akan mempelajari pendapat MK tersebut.

“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” kata Dini.

Sebelumnya, dalam pertimbangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada larangan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

 

Meski demikian, haruslah jabatan wakil menteri ditempatkan sebagai pejabat layaknya seorang menteri.

 

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu,” demikian pertimbangan MK.

 

Adapun bunyi Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 yakni; Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau, c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

 

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Novan Lailathul Rizky.

 

Adapun keduanya menguji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lantaran dilantiknya ke 12 wakil menteri pada sebelas kementerian pada 25 Oktober 2019, dipandang tidak memiliki urgensi yang jelas.

 

Dipandangnya, keberadaan jabatan wakil menteri saat ini bersifat subjektif tanpa adanya kedudukan, kewenangan, dan fungsi yang jelas dalam UU Kementerian Negara.

 

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut. [Net]


Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB