PDIP Ogah Pidanakan Calon PKS soal Polemik Sekamar Saya Saja

- Editor

Minggu, 13 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- PDIP angkat bicara terkait kadernya, calon Wakil Wali Kota Depok Afifah yang merasa dilecehkan soal kata ‘sekamar saja’. PDIP belum ingin membawa hal itu ke jalur hukum.

“Kita tidak sedikit-sedikit kemudian menggugat ke masalah hukum, itu dikit-dikit merasa dilecehkan gugat ke hukum. Itu kita lihat hal-hal yang mana yang sifatnya fundamental,” kata Sekjen Hasto Kristyanto saat konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9/2020).

“Kalau pembakaran bendera partai, itu bersifat fundamental, karena menyangkut logo partai, simbol partai, ya kami kemudian bergerak,” lanjut Hasto.

Hasto meminta Afifah tetap bertabayun dan fokus memperjuangkan diri pada Pilkada Depok. Dia juga menyarankan agar pihak lain tidak ‘menggoreng’ berita tersebut.

“Jadi nggak usahlah ‘goreng-goreng’. Kita keluarkan hal yang positif dan komitmen dari PDIP perjuangan, termasuk yang terjadi di Kota Depok, di situ yang penting dalam klarifikasi aja nganu apa itu, kata-kata sekamar itu diklarifikasi ya, yang penting tabayun,” ujarnya.

Sebelumnya, Pilkada Depok diramaikan oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan cawawalkot dari PKS Imam Budi Hartono terhadap cawawalkot dari PDIP Afifah Alia. Imam disebut melontarkan kalimat ‘sekamar sama saya saja’ kepada Afifah saat menjalani pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Bandung. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru