JAKARTA.bipol.co- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, kepala daerah wajib bertanggung jawab dan tidak sekedar menginjak rem saat sudah menjadi seorang pemimpin.
Menurut dia, hal itu dilakukan demi solusi visioner dan tak sekedar kebijakan tanpa memikirkan rakyat.
“Pemimpin itu mendorong kemajuan bersama dengan rakyat yang jadi penumpangnya itu didorong maju bersama, Untuk ngerem nggak bisa mendadak, harus lihat dulu sinyalnya kiri-kanan, (jangan) tiba-tiba ngerem tanpa sinyal,” kata Hasto saat mengisi pelatihan sekolah partai gelombang 3 untuk calon kepala daerah diusung PDIP, Minggu (13/9/2020).
Hasto menambahkan, seusai wejangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kegagalan terbesar bagi pemimpin ialah tidak pernah berbuat apa-apa. Jangan karena pemimpin merasa di zona aman dan memiliki fasilitas, tetapi abai terhadap penderitaan rakyat.
“No action, talk only. Ya, kira seperti itu yang populer. Jadi menjadi pemimpin itu harus melihat amanat penderitaan rakyat, menjadi pemimpin itu harus berani mengambil risiko,” jelas Hasto.
Hasto berharap, kepada calon kepala daerah diusung partainya, bisa selaras dengan keinginan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan searah dengan kebijakan pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, terutama yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Jadi kepala daerah berdasarkan sistem politik ketatanegaraan kita ini juga bagian menjalankan kebijakan-kebijakan strategis dari pemerintah pusat, jangan berbeda. Terutama ketika menghadapi persoalan rakyat, pandemi,” Hasto menandasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
“Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu,” kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.
“Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” jelasnya. [Net]
Editor: Fajar Maritim