JAKARTA.bipol.co- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyoroti rasio kematian tenaga medis di Indonesia yang kini tertinggi di dunia. Merespons kondisi ini, Tim Mitigasi Dokter PB IDI menerbitkan pedoman standar perlindungan dokter di era COVID-19.
“Rasio kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia saat ini termasuk yang tertinggi. Karena itu, perlu upaya pencegahan dan mitigasi agar mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan senantiasa terlindungi dan terjamin keselamatannya,” kata pejabat Humas PB IDI Halik Malik, Minggu (13/9/2020).
Halik berharap pedoman ini bisa digunakan untuk menjaga para dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Corona. Dia menyebut langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko tenaga kesehatan terpapar COVID-19.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan risiko terpapar virus Corona adalah dengan menyusun pedoman perlindungan dokter di era COVID-19,” jelasnya.
“Harapannya, dengan pedoman ini, para dokter dapat lebih terlindungi dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19 saat ini,” sambungnya.
Aspek keselamatan dan perlindungan dokter saat berdinas tercantum dalam pedoman ini. Mulai penggunaan alat pelindung diri (APD), pengaturan aliran udara dan ventilasi hingga perlindungan hukum, biaya, insentif dan proteksi sosial bagi dokter yang menangani COVID-19. IDI berharap pedoman ini nantinya akan dipayungi oleh aturan dari pemerintah.
“Harapannya, pedoman ini akan dipayungi dengan kebijakan dari pemerintah, sehingga bisa menjadi acuan dan mampu terlaksana di lapangan,” ujarnya. [Net]
Editor: Fajar Maritim