Polisi Tindak 452 Ribu Pelanggar Protokol Corona Dalam Empat Hari

- Editor

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

JAKARTA.bipol.co- Polisi menindak pelanggar protokol kesehatan terkait Corona (COVID-19) dalam operasi yustisi yang digelar di seluruh Indonesia. Selama empat hari terakhir, total pelanggar yang ditindak lebih dari 450 ribu.

“Sejak 14 sampai 17 September ini, kita sudah melakukan penindakan-penindakan dengan sasaran orang itu sebanyak 452.869 orang,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers, Jumat (18/9/2020).

Eddy mengatakan polisi sudah melakukan penindakan di 30.495 tempat. Dari jumlah total pelanggaran itu, ada yang mendapat teguran lisan dan tertulis.

“Kemudian 30.495 tempat lokasi pelaksanaannya, hasilnya itu berupa teguran lisan sebanyak 379.178, kemudian teguran tertulis 56.557,” jelasnya.

Selain itu, ada 63 tempat usaha yang ditutup. Uang yang didapat dari denda warga yang melanggar saat ini ada Rp 369 juta.

“Kemudian ada 63 penutupan tempat usaha, dan 16.652 sanksi lainnya, serta denda uang lebih-kurang Rp 369.130.500,” katanya.

Operasi yustisi digelar mulai Kamis (10/9). Kegiatan ini dilaksanakan selama 24 jam penuh setiap hari dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru