Bawaslu Waspadai Modus Baru Politik Uang saat Pandemi

- Editor

Sabtu, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Dewi Pettalolo/Net

Ratna Dewi Pettalolo/Net

JAKARTA.bipol.co- Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyoroti soal potensi terjadinya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut Ratna, Bawaslu telah mewaspadai munculnya modus baru dalam politik uang.

“Kami mendeteksi beberapa potensi pelanggaran yang terjadi pada masa pandemi COVID-19, terutama memang yang menjadi kekhawatiran besar kami adalah soal politik uang,” kata Ratna dalam telekonferensi Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk ‘Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona’ pada Sabtu (19/9/2020).

Ratna mengatakan masa pandemi COVID-19 membuat perekonomian ikut terpuruk. Menurut dia, dalam situasi ekonomi yang sulit, masyarakat dapat menjadi permisif terhadap politik uang hingga dapat berkembang munculnya modus baru.

“Karena di tengah situasi ekonomi yang terpuruk seperti ini bisa saja masyarakat kita berubah menjadi sangat permisif terhadap politik uang dan bisa berkembang modus-modus baru dengan memanfaatkan pandemi COVID-19,” ujar Ratna.

Oleh sebab itu, Ratna mengungkapkan Bawaslu telah melakukan langkah antisipasi terkait hadirnya potensi politik uang dalam pilkada. Ia menjelaskan sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti KPK dan PPATK.

“Sebagai langkah antisipasi agar proses penegakan hukum ini tidak mengalami hambatan terutama dengan pembuktian politik uang. Kami sudah melakukan kerja sama dengan KPK dan PPATK,” ujar Ratna.

Ratna berharap PPATK mendukung Bawaslu terkait adanya modus politik uang yang dilakukan dengan menggunakan jasa transfer perbankan. Sementara itu, KPK dapat mendukung dengan memberikan pengawasan terhadap pasangan calon pilkada yang berstatus sebagai petahana pada Pilkada 2020.

“Harapan kami, kalau kemudian muncul modus politik uang yang dilakukan secara transfer menggunakan jasa perbankan misalnya, karena ini sudah pernah terjadi di beberapa pilkada sebelumnya, maka kerja-kerja penanganan pelanggaran ini atau penegakan hukum ini bisa di-support PPATK,” ujar Ratna.

“Kemudian juga kami kerja sama dengan KPK karena dalam pilkada ini kan ada beberapa, kurang-lebih 230 calon, yang berasal dari petahana. Ini kan jadi kewenangan KPK,” imbuhnya.

Selain itu, Ratna mengungkapkan Bawaslu melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya terkait pelanggaran dalam menggunakan media sosial.

“Beberapa pelanggaran yang terkait dengan penggunaan media sosial, kami juga sudah kerja sama dengan tim Siber Mabes Polri,” tuturnya.

Diketahui, pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Nantinya, Pilkada 2020 akan diikuti oleh 270 daerah. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru