RUU Ciptaker Ringankan UMKM Dirikan Perseroan

- Editor

Minggu, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

JAKARTA.bipol.co- Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Pembahasan tersebut turut menyinggung perubahan status Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perseroan. Hal ini dinilai akan meningkatkan level UMKM sehingga dapat bersaing lebih baik dan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dalam proses perubahan status tersebut, disebutkan UMKM akan mendapat keringanan biaya pendaftaran.

Sebelumnya, pada DIM 6334 Pasal 153J ayat (1) RUU Ciptaker tertulis bahwa perseroan untuk UMKM akan dibebaskan dari segala biaya pendirian badan hukum. Hal ini secara spesifik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Cuma, apa benar bebas semua? Atau ada biayanya? Kemarin kan ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya daftarnya Rp 50 ribu. Karena kalau normanya begini berarti Bapak tidak bisa pungut sama sekali,” ujar Ketua Baleg Supratman saat memimpin rapat, dikutip dari akun YouTube Suara Parlemen Channel, Minggu (20/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, tim pemerintah akhirnya menyampaikan usulan revisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM akan tetap dikenakan biaya Rp 50 ribu sesuai dengan UU PNBP.

“Untuk biaya izin mohon direvisi karena tetap harus ada biaya tapi nanti akan ditetapkan menyesuaikan dengan UU PNBP yang kami usulkan yaitu Rp 50 ribu,” ujar tim pemerintah.

Sebagai kesimpulan, Supratman mengusulkan norma direvisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM tidak dibebaskan biaya sepenuhnya melainkan diberi keringanan.

“Jadi ‘pembebasan’ diganti ‘keringanan’ ya. Mudah-mudahan, yang tadi itu sudah ada kepastian, nanti dalam PPnya itu Rp 50 ribu saja,” ujarnya. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB